Home / Uncategorized

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:31 WIB

PT Bumi Persada Langgeng Resmi Digugat Yayasan Bhakti IMI Lampung

BANDAR LAMPUNG — Sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh tim kuasa hukum dari Elza Syarief Law Firm yang bertindak mewakili Yayasan Bhakti IMI Lampung sebagai pihak penggugat.

Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 29 Mei 2025, atas nama klien mereka — Yayasan Bhakti IMI Lampung, yang diwakili oleh ketuanya, Tisnawati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 46/SK.ESL/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Dalam perkara ini, kuasa hukum menggugat tiga pihak sebagai tergugat, yakni:

Baca Juga  Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Keputusan Tepat

Safei Tjakra (Tergugat I), PT Mandala Bhakti Sentosa (Tergugat II), PT Bumi Persada Langgeng (Tergugat III).

Tim hukum yang ditunjuk YBIL terdiri dari lima orang advokat yang tergabung dalam Elza Syarief Law Firm, yaitu: Prof. DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. Fikrie Gani, S.H. M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn. Agung Akbar Gunawan, S.H. Yahiya Essam Yahiya, S.H.

Dalam keterangannya, Ketua YBIL Tisnawati menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya tidak pernah melakukan penjualan atas lahan seluas 157 hektare yang kini diklaim oleh pihak tergugat.

“Kami tidak pernah menjual lahan itu kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng,” tegas Tisnawati saat mendampingi proses pendaftaran gugatan.Ia hadir bersama Koordinator YBIL, Doni Rochatta, serta anggota bidang pengawas, Husni, dalam penyerahan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga  DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Tindaklanjut LHP BPK RI

Pihak YBIL berharap agar pengadilan dapat segera memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami tentu agar perkara ini segera diproses dan ditangani secara profesional dan adil oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnya.

Gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil YBIL untuk mempertahankan hak atas aset yayasan dan mencegah potensi pengalihan lahan secara ilegal di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BPBD Kota Bandarlampung Bergerak Cepat Distribusikan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

Uncategorized

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah Pertanyakan Transparansi Penggunaan Uang Komite Sekolah

Uncategorized

Pemkot Salurkan Bantuan Beras dan Sembako Bagi Korban Banjir

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Lepas 300 Peserta Majelis Taklim Wisata Rohani ke Maajid Al-Jabar Bandung

Uncategorized

DPRD Ancam Pangkas Anggaran Dinas PU Bandar Lampung 2026

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Muhammad Suhada Tegaskan, Silaturahmi Sesuai Nilai – Nilai Pancasila

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Widodo Imbau Perbanyak Rasa Syukur

Uncategorized

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi Usul Libatkan Unsur Kepolisiaan Saat Melakukan Inspeksi Mendadak