Home / Uncategorized

Senin, 10 Februari 2025 - 21:16 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Masa Jabatan Komite Sekolah yang Melebihi Aturan

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung menyoroti permasalahan masa jabatan komite sekolah yang melebihi batas aturan yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 10 Februari 2025, terungkap bahwa di beberapa SMP Negeri di Bandar Lampung, masa jabatan ketua komite sekolah ada yang mencapai delapan tahun. Padahal, sesuai aturan, masa jabatan komite sekolah maksimal hanya dua periode dengan total enam tahun.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, dan dihadiri oleh 45 kepala SMP Negeri se-Bandar Lampung serta anggota dewan lainnya, seperti Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan Muhammad Suhada.

Salah satu penyebab ketua komite sekolah bisa menjabat lebih dari enam tahun adalah rendahnya minat dan partisipasi wali murid dalam pembentukan kepengurusan komite sekolah. Banyak orang tua siswa yang enggan terlibat dalam kepengurusan, sehingga tidak ada pergantian kepemimpinan yang seharusnya berlangsung setiap tiga tahun sekali.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Wiwik Anggraini Imbau Nilai – Nilai Pancasila Diimplementasikan Sehari – Hari

Robiatul Adawiyah menekankan pentingnya edukasi bagi para wali murid mengenai peran strategis komite sekolah dalam mendukung sistem pendidikan. “Harus ada sosialisasi yang lebih masif agar orang tua memahami pentingnya peran mereka dalam komite sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Erwansyah mengusulkan agar tingkat pendidikan calon pengurus komite juga diperhatikan. Ia menyarankan agar untuk tingkat SMP, pengurus komite sekolah minimal lulusan SMA, diploma, atau sarjana. “Dengan begitu, mereka bisa memiliki wawasan yang lebih luas tentang dunia pendidikan,” katanya.

Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada ketua komite sekolah yang menjabat lebih dari enam tahun. Ia juga mengingatkan agar pengurus komite tidak lagi menjabat ketika anak mereka sudah lulus dari sekolah tersebut.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta Menyampaikan Pemahaman Nilai – Nilai Pancasila

Dalam Permendikbud 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari orang tua/wali siswa aktif (maksimal 50%), tokoh masyarakat (30%), dan pakar pendidikan (30%). Namun, anggota komite tidak boleh berasal dari unsur tenaga pendidik, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, anggota DPRD, atau pejabat pemerintahan yang menangani pendidikan.

DPRD Bandar Lampung berjanji akan mensosialisasikan pentingnya peran komite sekolah kepada masyarakat agar ke depan tidak terjadi lagi perpanjangan jabatan yang melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga akan terus memantau kinerja komite sekolah guna memastikan bahwa kepengurusan berjalan sesuai dengan regulasi dan mampu berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Bandar Lampung.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Eva Dwiana Tinjau Banjir di Kecamatan Panjang

Uncategorized

Komisioner KPU Bantah Terima Uang Suap, Komak: Laporkan ke APH, Jangan Omon-omon Doang

Uncategorized

Sepanjang Tahun 2024 Tercatat 271 Kejadian Kebakaran di Bandarlampung

Uncategorized

Tinjau Wilayah Langganan Banjir, Eva Dwiana Sebut Pemkot Akan Lebarkan Sungai Kali Balok

Uncategorized

Pimpinan DPRD Bandarlampung Prihatin Lihat Kondisi Tempat Pembuangan Akhir Bakung

Uncategorized

Jelang Ramadhan, Fraksi PKS Pinta Pemerintah Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil

Uncategorized

DPRD Bandarlampung Desak Penyegelan dan Pemblokiran Perbankan untuk Perumahan Penyebab Banjir

Uncategorized

Eva Dwiana Beri Tali Asih ke 205 Atlet Peraih Medali PON XXI 2024 Aceh-Sumut