Home / Kabar Lampung

Senin, 18 Maret 2024 - 07:38 WIB

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Pansus LHP BPK RI Belanja Infrastruktur PDAM Way Rilau

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- DPRD Bandar Lampung melaksanakan sidang Paripurna penyampaian Laporan Pansus Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Tahun 2022 Dan 2023 Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung Dan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi, SP.MM dan dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, S.E., Senin (18/03/2024).

Seperti yang diungkapkan juru bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini menyampaikan, bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT.Kartika Ekayasa (PT.KE).

Baca Juga  Wagub Jihan Nurlela Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan di Agropark PKK Lampung Selatan

Selanjutnya, menindak lanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pembayaran tagihan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 2,062.768,445,65 dan Pendapatan Sewa Gudang belum ditagih sebesar Rp. 54.000.000,00,” ungkapnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Hajatan Warga, Kedekatan dengan Masyarakat Jadi Sorotan

Politisi PDI-P ini juga menyampaikan, atas temuan itu BPK nerekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda AM Way Rilau agar memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut.

“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp. 54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke Kas Perumda AM Way Rilau,” ungkapnya.

Atas rekomendasi tersebut Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana Direktur Utama Perumda AM Way Rilau akan memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.(ADV)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Strategi Penurunan Pengangguran Lewat Pelatihan Vokasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Kabar Lampung

Langkah Maju Transportasi Hijau, Pemprov Lampung Siapkan BRT ITERA sebagai Proyek Percontohan

Kabar Lampung

Wujud Kepedulian Sosial, Petebu Ganjar Adakan Cek Kesehatan dan KB Gratis di Lampung Tengah

Kabar Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Kasus 3 Perkara Curas dan Curanmor

Kabar Lampung

Rakernas Ke-1 PTRTU Indonesia Usung Tema Konsolidasi dan Optimalisasi Program Kerja Nasional Mewujudkan SDM Unggul serta Berkarakter Inovatif

Kabar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kabar Lampung

Jeli Sisca Bersama Ranting dan Anak Ranting PDI PERJUANGAN Bagi-Bagi Bingkisan

Kabar Lampung

Diduga Bermain Politik SKAAP Minta Mentri Agama RI Evaluasi Kinerja Kanwil Kemenag Lampung