Home / Kabar Lampung / Hukum & Kriminal

Rabu, 6 September 2023 - 20:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Kasus 3 Perkara Curas dan Curanmor

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil Ungkap Kasus 3 Perkara Curas dan Curanmor di beberapa TKP, di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, Selasa (05/09/23).

Adapun Identitas Pelaku Berinisial RS (21) Warga Desa Mukti Sari Dusun II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pelaku diamankan berdasarkan 3 LP yaitu, 1. LP/B- 37 / VII /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Juli 2023. (CURAS).

2. LP/B- 32/ VI /2023 /POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/ SEKTOR SP.PEMATANG , Tanggal 12 Juni 2023 . (CURANMOR).

3. LP/B- 34 / VI /2023 /POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/ SEKTOR SP.PEMATANG , Tanggal 12 Juni 2023 . (CURANMOR).

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menjelaskan Pelaku di tangkap karena telah melakukan Tindak Pidana di beberapa tempat.

Baca Juga  580 Warga Bandar Lampung Ikuti Program Umrah, Pemkot Berikan Pembinaan Sebelum Keberangkatan

Lebih lanjut, Ungkap Kapolsek, diantaranya, Pelaku telah melakukan Pencurian atau Pemerasan sejumlah Uang dan 2 Unit Hand Phone, di lapangan Sepak Bola Desa Harapan Jaya Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Tanggal 4 Juli 2023 lalu, Kemudian yang kedua, melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, pada Tanggal 11 Juni 2023.

Selanjutnya, yang ke Tiga, Pelaku juga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah Kontrakan yang terletak Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat pada Tanggal 11 Juni 2023.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih

Adapun Kronologis Penangkapan Pelaku, Terang Kompol Muphian Somad, Pada Hari Selasa Tanggal 05 September 2023, Personil Reskrim Polsek simpang Pematang mendapatkan informasi dari informen, terkait keberadaan Pelaku, bahwa yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya, Polres Ogan Komering Ilir, kemudian Personil Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung menuju Polsek Mesuji Raya Polres Ogan Komering Ilir, untuk meminta keterangan dari Pelaku.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan beberapa aksi Pencurian dan Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang. Saat ini Pelaku telah di tahan di Polsek Mesuji Raya, Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dalam Perkara Curanmor. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Istiqomah Tiap Tahun, DPR RI Millenial Muhammad Kadafi Bagikan 30 Ekor Sapi Qurban

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung Kaji Gaji Lima Semester Guru Honorer Yang Belum Cair

Kabar Lampung

Wajah Baru Budaya Kerja ASN Bandar Lampung: WFH Mulai Berlaku Besok, Sektor Pelayanan Publik Tetap “Gas Pol”

Kabar Lampung

Pererat Tali Silaturahmi, Alumni SOS 5 Tanjungkarang Angkatan 1994 Gelar Buka Bersama

Kabar Lampung

Akui Kesalahan, Angels Wing Siap Rubah Konsep Usaha

Kabar Lampung

Selesai Diperbaiki, Warga Sukarame Baru Minta Buatkan Drainase Jalan Pulau Singkep

Kabar Lampung

PT. Hasta Dwiyustama Logistik Bagikan Bantuan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Ketapang dan Garuntang

Kabar Lampung

KWRI Bandarlampung Kecam Tindakan Pengawal Bupati Lampung Selatan Ajak Wartawan Berkelahi