Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) –
Aktifitas pekerja bangunan gedung dijalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung menjadi pertanyaan warga setempat.
Pasalnya, Gedung yang diketahui akan dibangun Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis (Badminton) sudah berjalan tiga minggu tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satu warga saat dimintai tanggapannya terkait pembangunan Gedung yang berada di wilayahnya, mengaku tidak pernah tau kalau itu sedang ada pembangunan Gedung dan untuk digunakan apa gedung tersebut.
“Saya pribadi tidak mengetahui kalau ada pembangunan gedung tersebut, karena dari pihak kontraktornya tidak ada koordinasi ke warga sini. Namanya juga orang beduit mas pastilah lancar aja, kita warga biasa mana bisa protes,” ungkap salah satu warga kelurahan Sukarame (disamarkan), Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Lurah Sukarame, Anwar. AR saat dimintai keterangan terkait pembangunan GOR Badminton tersebut, dirinya merasa tidak pernah tau adanya pembangunan gedung di wilayahnya tersebut.
“Saya malah belum tau adanya pembangunan Gedung di wilayah saya, ini saya baru tau karena kalian (wartawan) inilah,” ujar Anwar saat diruang kerjanya.
Lurah Sukarame inipun menjelaskan, jika pembangunan gedung itu untuk sarana Olahraga, sudah jelas tidak memiliki izin, pasalnya tidak ada koordinasi dari pihak pengelola ataupun kontraktor kepada pihak kelurahan.
Karena untuk pembangunan Gedung atau apapun itu setidaknya kordinasi dahulu dan lengkapi persyaratan yang ada jangan tiba-tiba bangun saja, kita inikan ada aturan harusnya patuhi aturan itu.
“Pembangunan GOR itu kan sudah jelas saya nyatakan belum memiliki izin lingkungannya, kita inikan ada aturan. Harusnya patuhi aturan itu, jangan tiba-tiba main bangun saja”, tegasnya.
Ia juga menambahkan, saya sudah menghubungi pihak kontraktornya agar melengkapi izin lingkungan jangan semau-mau mereka disini jelas kita ada aturan .
“Saya sudah komunikasikan tadi Via Call Whassap ke pihak kontraktornya agar melengkapi izin lingkungan dulu dan mereka akan melengkapinya,” tambah Lurah Sukarame.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sukardi selaku pemilik sekaligus kontraktor saat dihubungi Via Whastapp guna mengkonfirmasi terkait izin pembangunannya, dirinya berdalih jika sudah sesuai aturan yang ada dan ia menjelaskan jika di Kota Palembang Izin yang diperlukan hanya izin IMB dari Pusat saja Via Online.
“Kami sudah sesuai prosedur mas, kita sudah daftarkan via online ke pusat, saya dipalembang gak perlu itu izin lingkungan, hanya izin dari pusat saja, soalnya gada lagi izin lingkungan seperti itu dipalembang,” ujarnya dengan nada kesal. (ido)










