Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 7 Desember 2021 - 19:04 WIB

DPMPTSP Tanggamus di Duga Lakukan Pungutan Liar Dalam Pembuatan Izin

TANGGAMUS,-(lintasindonesiaone.com)- Praktik pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus ternyata bukan hanya isapan jempol.

Berdasarkan informasi yang didapat ,. terungkap praktik pungli pembuatan sebuah izin bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk ke pos pendapatan daerah, karena diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Contohnya penerbitan nomor Induk Berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 33- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis. Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrkan aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga  Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya. “Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Baca Juga  Diduga Tak Cukup Memiliki Modal , Pelaksana Proyek Mercusuar Bupati Winarti Terancam Molor

Sementara Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online. “Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.

Dia menambahkan Perizinan juga bisa diakses dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya. (Jl)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

ASN Bandar Lampung Diminta Sabar: Anggaran THR 2026 Sudah Siap, Tinggal Tunggu “Ketuk Palu” Pusat!

Hukum & Kriminal

FORWAKUM Siap Buat Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

BALAK Berencana Melaporkan Dugaan Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bappenda Provinsi Lampung
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. | Foto : Istimewa

Hukum & Kriminal

Tegas, Dewan Pers Tidak Jadikan Verifikasi Sebagai Syarat Utama Kerjasama Suatu Instansi dengan Media

Hukum & Kriminal

Pemeriksaan Alat Polymerase Chain Reaction (PCR) Di Laboratorium Diduga Di Korupsi

Hukum & Kriminal

Diduga Kerap Muncul Kegaduhan Dalam Kepemimpinannya Gamapela Minta Jabatan Juanda Naim Di Evaluasi

Hukum & Kriminal

Tiga Pemburu Liar Dibekuk di Way Kambas, Bawa Senpi Rakitan dan Daging Rusa